Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Pengasuh Ponpes di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama didampingi Kasi Humas Ipda Hafid Amin menunjukkan foto barang bukti dugaan kekerasan seksual saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jawa Tengah, Jumat (11/9/2026). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Utarakini.com, PATI — Polresta Pati, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan salah satu lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan terduga pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama berinisial MK, 47.

“Terduga pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama di Kecamatan Kayen yang berinisial MK [47],” kata Dika saat konferensi pers di Polresta Pati, Jumat (11/9/2026).

Menurut dia, dugaan perbuatan tersebut terjadi secara berulang di lingkungan pondok pesantren atau lembaga pendidikan di Kecamatan Kayen pada periode Juli hingga Agustus 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban pada Rabu (9/9/2026). Korban merupakan salah satu siswa di lembaga pendidikan tersebut.

“Pengungkapan tindak pidana tersebut, berawal dari laporan keluarga korban pada Rabu terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami korban yang juga salah satu siswa di lembaga pendidikan itu dengan terduga pelaku MK yang merupakan pengasuh pondok pesantren yang berada di Kecamatan Kayen,” katanya.

Polisi Tetapkan Tersangka

Setelah menerima laporan, Polresta Pati melakukan pemeriksaan terhadap MK. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan perbuatan yang dilakukan secara berulang terhadap korban.

Dalam perkara tersebut, Polresta Pati menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai hasil penyidikan.

Dika mengatakan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.

“Kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” ujarnya.

Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, serta pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan tersangka. Polisi turut berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati serta instansi terkait.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” ujarnya.

Leave a Reply