Utarakini.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie dan rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu-Kamis (9-10/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sekda Banyumas diduga mengetahui praktik pemberian rekomendasi agar calon mahasiswa yang memberikan sejumlah uang dapat diterima di Unsoed.
“Penggeledahan di ruangan Sekda karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” kata Budi dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2026).
Sementara itu, KPK juga menggeledah rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya. Guru tersebut diduga berperan sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa dalam kasus tersebut. “Salah satu guru SMA di Tasikmalaya diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa,” kata Budi.
KPK Telusuri Jalur Penerimaan Mahasiswa
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara.
KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta dengan janji anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran, tetapi calon mahasiswa tersebut tetap tidak diloloskan.
Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp680 juta selama 2025-2026. Uang tersebut kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.
KPK juga menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kepala Bagian Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul yang berprofesi sebagai guru selama 2025-2026.

Leave a Reply