Aturan Baru! DIY Larang Perdagangan Daging Anjing hingga Kucing

Aturan Baru! DIY Larang Perdagangan Daging Anjing hingga Kucing
Konsumsi daging anjing di Kota Solo (Mahfud B/Whisnu Paksa/JIBI/Daerah)

Utarakini.com, JOGJA — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (4/8/2026). Dalam perda ini, nantinya daging anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan lain yang masuk kategori Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan pangan akan dilarang diperdagangkan.

Larangan itu ditambahkan dalam pembahasan Raperda sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keamanan pangan, sekaligus mengurangi risiko penularan penyakit zoonosis dari hewan ke manusia.

Ketua Pansus BA 2 DPRD DIY, Sri Muslimatun, mengatakan hewan-hewan yang masuk kategori HPR berpotensi menjadi media penularan penyakit sehingga tidak boleh diperdagangkan sebagai bahan pangan.

“Pengaturan ini dimaksudkan sebagai upaya preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis,” kata Sri, Selasa (4/8/2026).

Selain anjing, kucing, kera, kelelawar, dan musang, ketentuan tersebut juga berlaku bagi hewan lain yang tergolong HPR. Aturan ini ditujukan agar hewan penular rabies tidak masuk ke dalam rantai pangan yang dapat membahayakan konsumen.

Pembentukan Satgas

Dalam Raperda yang sama, DPRD DIY juga menyetujui pembentukan satuan tugas (satgas) untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan keamanan serta mutu pangan berbasis hewani.

Menurut Sri, satgas tersebut diharapkan mampu mendukung upaya pencegahan, penanggulangan kejadian luar biasa, hingga penanganan kondisi kedaruratan pangan melalui kerja sama lintas sektor.

“Keberadaan satuan tugas tersebut diharapkan mampu mendukung upaya pencegahan, penanggulangan kejadian luar biasa, serta penanganan kedaruratan pangan secara terpadu, efektif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pemda DIY Siapkan Aturan Turunan

Setelah Raperda disetujui, Pemda DIY diminta segera menyusun regulasi pelaksanaannya.

DPRD meminta Gubernur DIY membentuk satgas melalui Keputusan Gubernur yang mengatur susunan keanggotaan, tugas, serta mekanisme kerja.

Selain itu, Pemda DIY juga diminta menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai sanksi administratif dan rencana aksi daerah. DPRD menargetkan aturan tersebut selesai paling lambat enam bulan setelah Perda diundangkan.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan karena rantai pasok pangan asal hewan kini semakin kompleks, seiring meningkatnya mobilitas barang dan perkembangan teknologi pangan.

“Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pengawasan pangan berbasis hewani mulai dari hulu hingga hilir, meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat sebagai konsumen,” kata Paku Alam.

Ia menambahkan pencegahan dan pengendalian zoonosis memerlukan pendekatan yang mengintegrasikan kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan lingkungan.

Menurutnya, deteksi dini, pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi lintas sektor menjadi elemen penting dalam implementasi regulasi tersebut. Pemda DIY berharap aturan baru ini mampu memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan daya saing produk daerah, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik terhadap kesehatan masyarakat.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul DIY Larang Perdagangan Anjing hingga Kelelawar untuk Pangan

Leave a Reply