17 SPPG di DIY Kena Suspend, Ketua Satgas MBG Jelaskan Penyebabnya

17 SPPG di DIY Kena Suspend, Ketua Satgas MBG Jelaskan Penyebabnya
Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ni Made Dwipanti Indrayanti. ANTARA/Hery Sidik

Utarakini.com, JOGJA — Sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta diberhentikan sementara atau di-suspend.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan jumlah SPPG di DIY sebanyak 462. Dari ratusan SPPG itu, sebanyak 17 SPPG di-suspend. Kemudian SPPG yang belum beroperasi sebanyak 51 lokasi. Sedangkan SPPG yang beroperasi sebanyak 394 lokasi.

Menurut dia, dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) itu dikarenakan beberapa faktor, di antaranya syarat-syarat dalam Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) yang belum dipenuhi.

“Banyak hal, salah satunya berkaitan dengan kelengkapan perizinan. Kan ketika itu beroperasi ada syarat-syarat dan ketentuan berlaku, salah satunya SLHS ya, cara pemulaan, standar operasional prosedur [SOP]-nya mereka di sana seperti apa,” katanya, Rabu (29/7/2026).

Sekda DIY yang juga Ketua Satgas MBG DIY tersebut mengatakan penutupan sementara SPPG dilakukan agar para pengelola melengkapi syarat-syarat yang belum dipenuhi, dengan harapan nantinya beroperasi sesuai standar.

“Ya sekarang komitmen Kepala BGN yang baru kan seperti itu. Ya mudah-mudahan lah, lebih terkontrol, lebih tertata, walaupun sebenarnya kita sudah berusaha di level DIY,” katanya yang dikutip dari Antara.

Dia mengatakan Pemda DIY terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap keberadaan SPPG di DIY, termasuk mengadakan pertemuan dengan pengelola dapur program MBG rutin setiap seminggu maupun sebulan sekali.

“Jadi, kalau ada kasus yang lebih darurat, baru kita panggil SPPG-nya,” katanya.

Menurut dia, jika ada laporan kasus keracunan atau gangguan kesehatan diduga akibat program MBG tersebut, tindak lanjutnya disesuaikan dengan kebijakan dari BGN.

“Ya itu tergantung, kan eksekusinya atau aturannya itu kan aturan BGN, kita tinggal mengawasinya, kemudian menghentikan sementara operasional itu kan kewenangannya BGN,” katanya.

Leave a Reply