Utarakini.com, ACEH — Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh menyatakan Putri Hensy Aprilda, 22, warga Aceh yang diduga menjadi korban pembunuhan di Malaysia bersama bayinya, tidak terdaftar sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara resmi.
“Almarhumah dipastikan kerja di Malaysia lewat jalur tidak resmi atau nonprosedural,” kata Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Selasa (23/6/2026), dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Putri Hensy Aprilda, warga Gampong Alur Manis, Kabupaten Aceh Tamiang, bersama anaknya yang masih bayi dilaporkan meninggal dunia pada awal Juni 2026. Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan di Sepang, Selangor, Malaysia.
Menurut Siti, BP3MI Aceh telah melakukan pengecekan data korban pada sistem perlindungan pekerja migran Indonesia. Hasilnya, nama Putri Hensy Aprilda tidak ditemukan dalam basis data pekerja migran yang berangkat secara prosedural.
“BP3MI Aceh melakukan pengecekan data almarhumah di aplikasi Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan data yang bersangkutan tidak ditemukan,” ujarnya.
Selain melakukan penelusuran data, BP3MI Aceh melalui tim P4MI Aceh Tamiang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang juga telah mengunjungi keluarga korban.
Berdasarkan keterangan keluarga, mereka mengaku hampir dua tahun tidak bertemu maupun berkomunikasi dengan korban. Selama ini keluarga juga mengetahui Putri bekerja di wilayah Aceh.
“Selama ini diketahui keluarga bahwa almarhumah bekerja di Langsa (Aceh),” katanya.
Kasus Ditangani Kepolisian Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur
Siti menjelaskan informasi yang diterima menunjukkan korban meninggal dunia akibat mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh agen di Malaysia.
Meski demikian, penyebab pasti dan motif dugaan kekerasan tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwenang Malaysia. Hingga kini, belum ada pemberitahuan resmi dari perwakilan Republik Indonesia terkait hasil penanganan kasus tersebut.
“Saat ini kasusnya ditangani oleh Kepolisian Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur,” katanya.
BP3MI Aceh terus berkoordinasi dengan perwakilan RI di Malaysia untuk memastikan proses penanganan kasus serta pemulangan jenazah korban ke tanah air berjalan lancar.
Siti menambahkan jenazah Putri Hensy Aprilda dijadwalkan dipulangkan ke Aceh pada Rabu (24/6/2026). Seluruh proses pemulangan dibantu oleh perwakilan RI dan komunitas warga Aceh yang berada di Malaysia.
“Penyiapan pemulangan jenazah ke tanah air dibantu oleh perwakilan RI dan komunitas warga Aceh di Malaysia. Insyaallah dijadwalkan Rabu, 24 Juni 2026,” ujar Siti Rolijah.

Leave a Reply