Utarakini.com, SITUBONDO — Pembunuh bidan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besuki, Kabupaten Situbondo, ternyata suaminya sendiri bernama Ahmad Rizky Hidayaturrahman, 32. Dalam penyidikan terungkap, tersangka ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengatakan tersangka positif mengandung amfetamin setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Situbondo.
“Setelah dilakukan tes urine oleh Dokkes Polres Situbondo terhadap pelaku, hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu,” kata Selimat di Situbondo, Selasa (9/6/2026).
Tersangka diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Murtafia Rafika Devi, 34, warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga kesehatan di RSUD Besuki.
Selimat mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
“Saat ini tersangka sudah dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Kelas IIB Situbondo,” kata AKP Selimat yang dikutip dari Antara.
Jasad korban ditemukan di saluran drainase jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Hasil autopsi RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo menyebutkan korban diperkirakan meninggal pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga.

Leave a Reply