Utarakini.com, MAGETAN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjelaskan lokasi tambang galian C yang dikelola CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan menerjang sumber mata air. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan dihentikan sementara hingga evaluasi perizinan diterbitkan.
Hal itu terungkap setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur bersama Komisi D DPRD Magetan dan Pemkab setempat mendatangi titik lokasi tambang yang satu bulan belakangan ditolak keras oleh masyarakat setempat dengan berbagai upaya seperti unjuk rasa hingga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua tim kerja evaluasi dan pelaporan bidang pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Joel Jumawati, menyampaikan kondisi geografis lokasi tambang yang berpolemik tersebut berada di DAS dan terdapat sumber mata air yang terlanjur dikeruk. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip dasar aktivitas pertambangan.
“Secara teknis lokasi tambang ini dekat aliran sungai termasuk mata air, itu tidak boleh. Maka temuan hari ini akan kami bawa untuk dijadikan bahan evaluasi perizinan bersama instansi terkait,” ujarnya usai meninjau tambang, Selasa (9/6/2026).
Ia memaparkan, dekatnya lokasi tambang dengan aliran sungai, mata air, dan permukiman berpotensi membahayakan bagi keberlangsungan ekosistem lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar yang sehari-hari berdampingan.
Atas temuan tersebut, Joel menyatakan pihaknya mengambil keputusan penghentian sementara sambil mengumpulkan sejumlah dokumen untuk menentukan langkah selanjutnya termasuk opsi pencabutan izin.
“Kami dari pemerintah provinsi akan menghentikan sementara, namun untuk keputusan bahwa lokasi ini layak ditambang atau tidak harus kita kaji lebih dalam lagi,” jelasnya.
Kontur Tanah Rawan
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, menyebut kontur tanah lokasi tambang tersebut memiliki sudut kemiringan yang berbahaya apabila dilakukan aktivitas pengerukan. Dia menyebut material tanah merah yang ada di lokasi merupakan struktur tanah rawan larut pada saat hujan turun dan berpotensi tanah longsor.
Lebih lanjut, ia menegaskan saat ini keputusan penghentian sementara telah diambil Pemprov Jatim guna mempermudah proses evaluasi perizinan. Riyin juga memaparkan, fasilitasi dialog antara masyarakat dan penambang sempat dilakukan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Hasil tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan guna mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Kondisi disini sangat berisiko untuk dilakukan penambangan. Jadi untuk kontur tanahnya ini kalau dikeruk langsung nglurut [longsor],” ungkapnya.
Meski keputusan penghentian sementara telah diambil, Riyin mengaku jangka waktu keputusan itu belum dapat dipastikan. Alasannya, fungsi penerbitan izin, pengawasan, hingga pencabutan izin pertambangan saat ini berada di tingkat provinsi dan masuk melalui proses panjang.
Oleh karena itu, Riyin berharap masyarakat terdampak bersabar untuk sementara waktu hingga keputusan final diterbitkan serta memastikan pihaknya terus mengawal aspirasi warga dalam penolakan aktivitas tambang di Desa Sayutan.
“Seluruh tim hari ini hadir untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi untuk kebaikan bersama. Tadi bersama kita lihat retakan-retakan juga sudah banyak sekali, jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan hanya demi keuntungan,” pungkasnya.

Leave a Reply